Satpol PP Minut Tertibkan dan Berikan SP bagi PKL yang Gunakan Trotoar serta Bahu Jalan

MODLINENEWS.COM, MINUT- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang kaki lima.

Serta pemilik toko yang melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.

Penertiban dilakukan, Senin 11 Mei 2026, di sejumlah titik, di antaranya di kawasan sepanjang Jalan Raya Kelurahan Sukur, Kolongan Tatempangan, Pedagang di depan Hotel Sutan Raja sampai di Desa Maumbi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran sampai pemberian surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang masih meletakkan barang dagangan di trotoar.

Kepala Satpol PP Kabuoateh Minahasa Utara Toar Sendouw menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan perda.

“Bisa kita lihat, anggota kami selalu berada dilapangan untuk memastikan perda benar-benar ditegakkan. Hal ini sanggat penting, sesuai arahan pimpinan, agar masyarakat bisa nyaman,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia memastikan Satpol PP tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang publik. Khususnya penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang.

“Penertiban ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dan aturan daerah tetap ditegakkan. Trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk tempat berjualan,” katanya.

Selain memberikan teguran, petugas juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.

Toar Sendouw berharap para PKL dan pemilik toko dapat bekerja sama menjaga ketertiban kota sehingga tercipta lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Minut.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *