MODLINENEWS.COM, MINUT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara menggelar kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di balai pertemuan umum Desa Kalawat, Senin,18 Mei 2026.
Dihadiri langsung Pemerintah Desa, BPD, sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Kepala Satpol PP Minahasa Utara Richard Toar Sendow menjelaskan kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur mengenai prosedur penindakan yang persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan penegakan dan SOP Satpol PP berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 dan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Ia mengatakan dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup selalu mengedepankan tindakan persuasif, preventif non-yustisial, serta pembinaan dan penyuluhan sebelum mengambil tindakan tegas atau yustisial.
” Yang diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan kepala-kepala lingkungan bisa menyampaikannya ke masyarakat,” katanya
(joyke)
