Dengah dan Pitoy; Politik Uang dan Seleksi Tambahan Calon Hukum Tua Bakal Jadi Isu Hangat Pembahasan Ranperda Desa

MODLINENEWS.COM, MINUT- Aturan pembatasan jumlah pendaftar Calon Hukum Tua (Pilhut) maksimal 5 orang dan kewajiban fit and proper test bagi pendaftar yang melebihi kuota tersebut memang kerap menjadi perdebatan.

Dinamika penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa ini sangat berpotensi menjadi isu hangat dalam pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Anggota Komisi I DPRD Minahasa Joseph Dengah berpendapat sebaiknya tidak ada pembatasan calon hukum tua.

DPRD Minahasa Utara melalui Komisi I menyoroti transparansi serta akuntabilitas proses seleksi agar terhindar dari potensi kecurangan maupun penyalahgunaan wewenang.

” Proses seleksi tambahan, bakal calon Hukum Tua yang melebihi kuota ini rawan memicu gesekan dan konflik di tengah masyarakat. Sehingga dari kami mengusulkan, tidak perlu lagi seleksi tambahan untuk bakal calon hukum tua,” kata Joseph Dengah

” Kalau ada 6 sampai 7 yang mendaftar bakal calon hukum, ya, kalau perlu semuanya, diloloskan atau diikutkan, tanpa perlu melakukan seleksi tambahan dengan menggugurkan calon hukum tua lainnya. Yang terpenting semuanya memenuhi syarat aturan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Anggota Komisi I DPRD Minut Joseph Dengah dan Roy Salmon Pitoy juga menyorot batasan praktik politik uang (money politic) dalam Pemilihan Hukum Tua yang dilarang secara tegas oleh aturan.

” Jadi dua isu ini baik seleksi tambahan calon hukum dan politik uang nantinya menjadi masukan kami untuk pembahasan Ranperda nanti,” kata Pitoy.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *