MODLINENEWS.COM,MINUT- Penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut Dolly. H.B. Kenap menegaskan, bahwa penerimaan dan pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) oleh Pemkab Minut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
” Jadi untuk penerimaan CSR BSG oleh Pemkab Minut ada payung hukumnya yang jelas. Aturan ini berfungsi melindungi pemerintah daerah sekaligus mengoptimalkan agar dana CSR tepat sasaran dan tata kelolanya transparan,” kata Dolly Kenap yang tau persis regulasi payung hukum penyaluran dana CSR, karna pernah menjabat Kabag Hukum Pemkab Minut sampai tahun 2022 dan Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Minut, sampai tahun 2026.
Menurutnya, selain ada payung hukum yang jelas, dana CSR BSG dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran. Kemudian dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas.
” Kalau dikatakan Pemkab menyalahgunakan dana CSR BSG, saya kira informasi tersebut keliru,” katanya.
Dijelaskannya, dari tahun ke tahun Pemkab Minahasa Utara menerima WTP dari BPK RI dan tanpa adanya catatan, rekomendasi, atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo.
” Kalau dikatakan berdasarkan hasil temuan BPK ada dugaan penyelewengan Rp.8,9 Milyar, bagi saya ‘mungkin’ ditempat lain. Tapi kalau untuk Pemerintah Daerah, saya kira tidak ada,” pungkasnya.
Dolly. H.B. Kenap yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa Utara ini menjelaskan sesuai aturan dana tersebut tidak boleh dikelola langsung secara tunai oleh kepala daerah.
Menurutnya, penyaluran itu harus melalui program langsung atau dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pariwisata).
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sumbangan CSR yang memenuhi kriteria dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga penerimaannya sah dan legal di mata hukum.
Ia juga menegaskan Pemkab Minut bukan pihak yang mengelola maupun menyalurkan dana CSR Bank SulutGo kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai penerima manfaat dari program-program yang diajukan, sedangkan pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya menjadi kewenangan Bank SulutGo.
“Pemkab Minut berposisi hanya sebagai penerima manfaat. Pengelolaan utama, pencairan, dan penyaluran dana CSR tetap menjadi kewenangan penuh Bank SulutGo,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Sekretaris Daerah Pemkab Minut Ir. Novly Wowiling menegaskan dana CSR yang diterima sepanjang 2023 hingga 2024 hanya sebesar Rp238 juta dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, didampingi Asisten II Robby Parengkuan dan Asisten I Umbase Mayuntu, dalam konferensi pers di Kantor Bupati Minut, Senin (8/6/2026) lalu
Novly menjelaskan, pada 2023 Pemkab Minut menerima dana CSR sebesar Rp168 juta yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan tempat sampah di ruang publik. Sementara pada 2024, Pemkab menerima Rp50 juta melalui Dinas Pariwisata untuk mendukung promosi dan fasilitas wisata.
(joyke)
