MODLINENEWS.COM, MINUT- Direktur Utama PUD Klabat, Lidya Katuuk, memberikan klarifikasi terkait temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara di Pasar Airmadidi.
Klarifikasi tersebut dalam bentuk surat penyampaian klarifikasi dan tanggapan PUD Klabat merujuk pada surat perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut Nomor T/174/IN.24-23/007334.2026/IV/2026.tertanggal 23 April 2026
Dirut PUD Klabat Lidya Katuuk menegaskan bahwa pedagang di trotoar dan badan jalan berada di luar kewenangan mereka dan penanganannya dilakukan kolaboratif bersama instansi terkait.
Menurutnya, bahwa seluruh tindakan penertiban pedagang yang dilakukan oleh PUD Klabat dilandaskan pada regulasi yang berlaku yakni UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, khususnya pasal 1 dan 2 yang sangat jelas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 dan 69, yang mewajibkan setiap orang untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan melarang kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ruang.
Menurutnya, jauh sebelum adanya surat pemeriksaan inisiatif dari Ombudsman, PUD Klabat telah secara aktif dan konsisten mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka menertibkan dan menata pedagang, antara lain:
- Pada tanggal 28 Oktober 2025, PUD Klabat melalui surat No. 082/PUD.K/XI-2025 secara resmi memohon bantuan personil kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara untuk pengamanan dan penertiban pedagang di wilayah sekitar Pasar Airmadidi.
- Pada tanggal yang sama, melalui surat No. 083/PUD.K/XI-2025, PUDKlabat juga memohon bantuan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara untuk penertiban jalan dan kelancaran arus kendaraan serta pejalan kaki di area sekitar pasar.
- Penertiban perdana dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 mulaipukul 07.00 WITA, melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-AD (Koramil), dan POLRI (Polsek), yang menunjukkan komitmen PUD Klabat dalam koordinasi lintas instansi.
- Evaluasi lanjutan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025, yangmemotret kondisi nyata area sekitar pasar pascapenertiban, termasukjalan di area Puskesmas Sarongsong I, Lorong Pasar Atas, dan areaPrampatan Jalan Airmadidi-Sawangan.
Dikatakannya, Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) PUD Klabat juga melaksanakan investigasi lapangan ke Pasar Airmadidi, Likupang, Kema, Kauditan dan Sukur pada 26 Januari 2026 untuk memastikan tata kelola keuangan danoperasional pasar berjalan dengan baik dan transparan.
” Jadi, seluruh tindakan penertiban pedagang yang dilakukan oleh PUD Klabat bersama instansi terkait dilandaskan pada regulasi yang berlaku,” kata Katuuk, Kepada Media ini Jumat (26/6/2026)
Menurutnya, PUD Klabat menyadari bahwa pengelolaan pasar tradisional tidak semata-mata persoalan teknis dan hukum, melainkan juga menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan keluarganya.
Dalam kerangka ini, PUD Klabat ingin menyampaikan pandangan yang berimbang:
- Perlindungan Hak Berdagang Pedagang
PUD Klabat sepenuhnya menghormati hak pedagang untuk berusaha danmencari nafkah. Permasalahan kelebihan pedagang sejatinya merupakanpersoalan yang membutuhkan solusi dari Pemerintah Daerah secara keseluruhan, bukan hanya pengelola pasar.
Solusi jangka panjang yang perlu diupayakan antara lain perluasan atau pembangunan pasar baru, penataan zona berdagang sementara yang tertib dan aman, serta program pemberdayaan pedagang agar dapat terakomodasi secara lebih baik.
- Kepentingan Umum dan Masyarakat Pengguna Jalan
Di sisi lain, terdapat kepentingan masyarakat umum yang juga harus dilindungi.
Pedagang yang memenuhi badan jalan secara faktual telah menimbulkan hambatan bagi kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pejalan kaki, mempersulit akses masyarakat terhadap fasilitas publik seperti Puskesmas Sarongsong I, serta menciptakan potensi konflik sosial antar warga.
Perlindungan atas kepentingan publik ini merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat PUD Klabat sebagai entitas yang mengemban fungsi pelayanan publik.
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel.
Terkait dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan pasar yang mungkin menjadi salah satu fokus perhatian Ombudsman, kami menegaskan bahwa PUD Klabat telah secara proaktif menginisiasi investigasi internal melalui Tim SPI.
Investigasi tersebut berhasil mengidentifikasi selisih pendapatan di Pasar Sukur dan langsung ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama para petugas pasar pada 29 Januari 2026.
Hal ini mencerminkan komitmen PUD Klabat terhadap tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Ia menambahkan klarifikasi dan tanggapan resmi ini telah sampaikan dengan penuh rasa hormat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.
Lidya Katuuk Direktur Utama PUD Klabat menegaskan komitmennya untuk senantiasa beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku, mengedepankan kepentingan publik, dan terbuka terhadap pengawasan serta masukan dari seluruh lembaga negara yang berwenang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Minahasa Utara.
(joyke)
