MODLINENEWS.COM, MINUT- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar terus digencarkan oleh Satpol PP Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah ini dilakukan terus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan menjamin keselamatan pejalan kaki.
Sementara itu pada Jumat (26/6/2026) kemarin, Satpol PP Minut yang dipimpin langsung Kasat Richard Toar Sendow melakukan penertiban PKL di sepanjang ruas jalan Kolongan Tatempangan.
” Jadi PKL yang berjualan menggunakan badan jalan depan gereja GMIM Syaloom Kolongan Tetempangen itu juga kami sudah tertibkan,” kata Sendow, Jumat (26/6/2026) kemarin.
Ia mengatakan dalam melakukan penertiban Satpol PP Minut selalu berpegang pada peraturan yang berlaku saat melakukan penertiban dan pembongkaran.
Tindakan tersebut didasarkan pada landasan hukum yang jelas serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menciptakan ketertiban umum.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan terukur.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) secara tegas mengimbau dan berharap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat menertibkan diri dengan tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.
” Ini kami lakukan hanya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, mengurai kemacetan lalu lintas, dan menjaga estetika tata kota,” pinta Sendow.
(joyke)
