MODLINENEWS.COM, MINUT- Pasar ramai dan macet, bukan namanya pasar kalau tidak ramai dan macet.
Ungkapan tersebut sangat mewakili dinamika pasar terutama di Pasar Airmadidi.
Kepadatan, hiruk-pikuk tawar-menawar, dan antrean kendaraan justru menjadi denyut nadi yang menghidupkan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Meski kemacetan dan keramaian adalah hal yang lumrah, Pasar Airmadidi memiliki jam-jam operasional tersendiri di mana kepadatan mencapai puncaknya.
Pihak pengelola pasar Airmadidi terus berupaya mengatur dan menata para pedagang.
Kepala Pasar Airmadidi Rio Panambunan menjelaskan upaya penertiban pasar dengan berkalobarasi Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian dan TNI sudah pernah dilakukan.
Meski demikian menurut Rio, pihak pengelola pasar memahami sepenuhnya bahwa para pedagang yang berjualan diluar area pasar tidak serta merta dipandang sebagai pelanggar yang beritikad buruk.
Menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi langsung dari keterbatasan infrastruktur pasar yang tidak mampu menampung seluruh pedagang aktif.
Ia mengatakan pengelolaan pasar Airmadidi tidak semata- mata persoalan teknis dan hukum, melainkan juga menyangkut hajat hidup pedagang dan keluarganya.
” Jadi kami juga menghormati hak para penjual untuk berusaha mencari nafkah, kasihan juga mereka,” kata Rio dengan wajah sedih, kepada media ini Sabtu (4/7/2026).
Kendati demikian menurut Rio pihaknya juga akan berusaha melakukan penertiban para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan.
Ia menjelaskan terkait wilayah dan kondisi pasar Airmadidi.
Menurutnya, wilayah pasar Airmadidi saat ini dengan kepemilikan gabungan (sebagian dikelola PD Pasar dan sebagian lahan warga).
” Ini terjadi merupakan zona pasar yang berkembang meluas hingga ke pekarangan lahan milik pribadi di sekitarnya,” ungkapnya.
” Jadi dilema juga bagi kami pengelola pasar untuk menertibkan para penjual, kalau kami tertibkan dipindahkan kemana mereka para penjual, sementara didalam pasar saja sudah over capasity, ditambah juga mereka berjualan dilahan warga,” katanya.
” Kalau kami melakukan penertiban sudah pasti kami harus menyiapkan tempat atau lahan bagi para penjual untuk dipindahkan, sedangkan didalam pasar sendiri sudah melebihi kapasitas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika PUD Klabat selama ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur radius pasar.
” Sehingga kami juga sangat kesulitan mengatur pedagang diluar areal pasar yang menggunakan lahan warga karna tidak ada aturan radius pasar,” katanya.
Menurutnya, kedepan pihaknya mengusulkan agar PUD Klabat memiliki aturan tentang radius pasar.
Rio Panambunan berjanji akan berupaya menjadikan pasar Airmadidi yang lebih bersih, teratur, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
” Ini harapan Pak Bupati, Wakil Bupati, Pak Sekda dan Ibu Dirut PUD Klabat agar pasar Airmadidi ini betul-betul meningkatkan perekonomian warga, hasil pertanian lokal bisa dijual disini, memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro (UMKM) untuk mencari nafkah, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka,” pungkasnya.
(joyke)
