MINUT, MODLINENEWS– Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, Senin 30 Maret 2026.
Dokumen tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Dr. Joune Ganda menegaskan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu mencerminkan komitmen Pemkab Minut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyerahkan laporan sesuai dengan jadwal bersama daerah lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Minut dapat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
Sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan BPK ke pemerintah daerah paling lambat 2 bulan setelah dokumen diterima.
Dalam penyerahan tersebut, Bupati Dr. Joune Ganda turut didampingi Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling, Inspektur Stephen Tuwaidan dan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Carla Sigarlaki.
(joyke)
