MINUT, MODLINENEWS.COM- Kritik terhadap pemerintah yang dilakukan tanpa data disebut sebagai “asbun” (asal bunyi).
Aktivis 98 Husen Tuahuns mendukung kebebasan berpendapat, namun ia menegaskan bahwa kritik yang yang disampaikan adalah kritik yang objektif, berbasis data, dan bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar “asbun.”
Menurutnya, isu yang digoreng terkait pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang viral di medsos dan diberitakan dengan narasi miring cendrung provokatif.
” Pentingnya kualitas dalam berdemokrasi. Jangan Kritik yang disampaikan fitnah tambah lagi tanpa data dan bukti,” kata mantan Anggota DPRD Sulut ini, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sebagai warga Minut yang telah lama berkecimpung di dunia advokasi LSM sejak kabupaten ini berdiri, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi yang dinilai sebagai berita abal-abal (hoax).
“Semua orang punya hak menyampaikan pendapat. Itu konstitusi. Tapi kritik itu harus konstruktif, berdasarkan fakta, bukan sekadar kata-kata apalagi mengandung unsur provokatif. Jangan sampai masyarakat kita yang cerdas ini malah dibodohi oleh narasi-narasi yang dibuat-buat. Saya bilang, kalau cuma omon-omon, jangan bicara soal Alun-Alun!” tegas Aba Husen.
Menurut Husen, setidaknya ada tiga pilar fakta hukum yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak yang gencar melontarkan kritik liar terhadap proyek strategis Pemkab Minut tersebut:
Pertama, Dasar Hukum Jelas Bukan Fiktif. “Dasar hukum pembangunan Alun-Alun ini sudah jelas diatur dalam RTRW Perda Nomor 1 Tahun 2013. Saya tahu persis karena saat itu saya masih aktif sebagai anggota DPRD Minut. Perda ini bukan perda fiktif, ini produk hukum yang sah dan mengikat,” ujarnya.
Kedua, Status Lahan Sudah Bersertifikat, Milik Pemkab Husen membantah keras isu yang menyebut proyek tersebut menggunakan tanah negara atau bermasalah dengan status kepemilikan.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dibangun Alun-Alun merupakan aset Pemkab Minut yang telah bersertifikat resmi.
“Lahan itu sah milik Pemerintah Kabupaten, bersertifikat. Bukan tanah negara yang dijual ke negara atau semacamnya. Jadi jangan bikin cerita yang menyesatkan publik,” lanjutnya.
Ketiga, tidak merusak Hutan Kenangan, Husen memastikan bahwa proyek Alun-Alun sama sekali tidak merusak kawasan Hutan Kenangan. Ia menjelaskan bahwa lokasi proyek hanya berbatasan dengan salah satu pemilik baru kawasan Hutan Kenangan, dan hingga saat ini keberadaan hutan kenangan tersebut masih tetap terjaga dengan baik.
Sebagai seorang yang telah malang melintang di dunia advokasi dan dikenal presisi dalam menyampaikan statemen berdasarkan kaidah 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How), Husen menyoroti pola pemberitaan yang dinilai menggunakan strategi “di duga” untuk menghindari jeratan pasal fitnah.
“Di luar sana banyak masyarakat yang cerdas. Kurang nyanda dorang bilang Biongo alias Bolotu bin Bogo-bogo (3B). Mereka tahu mana yang benar dan mana yang rekayasa. Saya himbau kepada seluruh stakeholders, termasuk pers, carilah narasumber yang jelas dan berkualitas, jangan yang abal-abal alias asbun (asal bunyi). Berita harus didasari fakta, bukan kata-kata,” pesannya.
Husen mengajak seluruh elemen masyarakat Minahasa Utara untuk tidak mudah termakan framing yang sengaja dibangun untuk menyudutkan kredibilitas pemerintah. Baginya, di tengah pembangunan yang sedang gencar dilakukan, pemberitaan yang tidak faktual hanya akan menghambat kemajuan daerah.
“Rakyat Minut sudah dewasa dan paham. Mereka tidak akan mudah percaya dengan berita yang sengaja dipropagandakan. Karena itu, mari kita jadikan pembangunan Alun-Alun ini sebagai momentum persatuan, bukan perpecahan. Sekali lagi, kritik silakan, tapi kritik yang membangun, bukan kritik yang cuma ‘omon-omon’,” tutupnya, seraya menambahkan bahwa pekerjaan Alun Alun sudah baik, berjalan secara profesional dan sesuai Bestek serta tidak ada unsur KKN didalamnya.
(joyke).
