Adry Moningka Purna Bakti, BPD Diminta Masukan 3 Nama Calon Penjabat Hukum Tua Desa Kolongan

MINUT, MODLINENEWS.COM- Pejabat Hukum Tua desa Kolongan Kecamatan Talawaan Adry Moningka memasuki masa purna bakti (pensiun).

Mulai terhitung tanggal 1 Mei 2026 Desa Kolongan memiliki penjabat Hukum Tua yang baru.

Hal tersebut dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minut Umbase Mayuntu, Jumat (10/4) lalu.

Menurutnya, pengangkatan Penjabat (Pj) Hukum Tua sangat diperlukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan pengelolaan dana desa.

Pj Hukum Tua diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. 

Ia menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melaporkan berakhirnya masa jabatan kepada Bupati sebelum masa jabatan berakhir.

Kemudian Camat mengusulkan calon Penjabat Hukum Tua kepada Bupati, dengan memperhatikan usulan dari BPD.

” Jadi BPD mengusulkan tiga nama calon Penjabat Hukum Tua kepada Bupati melalui Camat untuk mengisi kekosongan jabatan Hukum Tua,” kata Umbase Mayuntu.

Ia menjelaskan tiga nama yang diusulkan wajib merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal atau berdomisili didesanya sendiri maupun pegawai di lingkungan kantor camat.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *