MINUT,MODLINENEWS.COM- Pemerintah Desa Talawaan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan pendaftaran merek usaha dan produk gerai jual beli emas Koperasi Desa Merah Putih Talawaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Talawaan, Selasa, 14 April 2026.
Tujuan kegiatan ini dilakukan memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
Hukum Tua Desa Talawaan Recky S.F. Sumampouw menegaskan pendaftaran yang dilakukan adalah satu merek dan produk yang namanya Emas Desa Talawaan ( EMASDESTAL) yang digunakan secara bersamaan oleh seluruh anggota koperasi.
” Jadi tadi, Kemenkumham telah melakukan pendampingan untuk mempercepat proses pendaftaran merek atau produk bagi KDMP,” kata Hukum Tua Recky Sumampouw.
Ia mengatakan pendaftaran ini sangat penting guna memastikan produk lokal terlindungi hukum, mempermudah pemasaran, dan mengangkat citra merek dan produk Emas Talawaan (EMASDESTAL).
Hukum Tua Recky Sumampouw menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini yang dinilai memberikan pemahaman penting bagi pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Talawaan dalam mengembangkan usaha dan berdaya saing.
Ia berharap lewat kegiatan ini terbangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memanfaatkan perlindungan merek EMASDESTAL untuk mengangkat produk unggulan desa Talawaan.
Wakil Ketua Bidang Usaha KDMP Desa Talawaan Filly Katuuk menjelaskan dalam kegiatan tersebut, Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM telah memberikan pendampingan secara langsung dalam proses pengajuan permohonan merek kolektif, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pengisian data permohonan, hingga tahapan pengajuan secara elektronik.
Menurutnya, merek kolektif yang diajukan adalah “Emasdestal” yang digunakan untuk usaha perdagangan emas oleh Koperasi Merah Putih di Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Ia mengatakan, tim juga telah memberikan pemahaman kepada anggota koperasi terkait pentingnya pelindungan merek kolektif sebagai identitas usaha bersama, guna meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
” Jadi tadi langsung mendaftar, dibuat pengurusan ijin dan dibuat berita acaranya, karna ini program percepatan,” katanya
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus melakukan pendampingan hingga proses pendaftaran merek kolektif selesai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ibu Lieta Eva Ondang, Analis Kekayaan Intelektual Muda Ibu Setiawaty Pontoh, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Yusril Amir.
Hadir juga Badan riset dan inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili Kepala Bidang Invensi Dan Inovasi Mersi M. A. K. Sigarlaki, SE.
Peserta yang hadir Ketua KDMP Talawaan Markus Pangkerego, beserta pengawas dan pengurus serta perwakilan anggota Koperasi Desa Merah Putih Talawaan.
(joyke).
