MINUT,MODLINENEWS.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada 27 Maret 2026, yang menjadi landasan hukum Pemilihan Hukum Tua atau Pemilihan Kepala Desa serentak 2026.
PP ini mengatur masa jabatan Hukum Tua atau Kepala Desa menjadi 8 tahun, aturan cuti/mundur bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, dan menginstruksikan tahapan Pilkades dimulai Juni-Desember 2026.
Berikut adalah poin penting dari PP Nomor 16 Tahun 2026 terkait Pilkades:
- Pembaruan Regulasi:
PP ini mencabut peraturan sebelumnya (PP Nomor 43 Tahun 2014 & PP Nomor 11 Tahun 2019) dan menjadi acuan utama pelaksanaan Pilkades serentak.
- Masa Jabatan Kades:
Ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
- Aturan Perangkat Desa:
Perangkat desa yang maju Pilkades wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon dan mundur saat ditetapkan sebagai calon tetap.
- Tahapan Pilkades 2026:
Tahapan Pilkades serentak berlangsung mulai Juni 2026.
- Siltap Desa:
PP ini juga mengatur kesejahteraan perangkat desa dengan Siltap ditransfer langsung dari pusat.
PP Nomor 16 Tahun 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minut Umbase Mayuntu ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan keluarnya PP Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan 27 Maret 2026, resmi mengatur pelaksanaan UU Desa dan mencabut PP 43/2014 serta perubahannya.
Turunya aturan PP, mewajibkan Pemkab segera merevisi Perda dan Perbup terkait tata kelola desa, masa jabatan kades 8 tahun, penyaluran Siltap langsung dari pusat, serta aturan ketat perangkat desa yang maju Pilhut/Pilkades.
Sebelumnya, tahapan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu PP.
(joyke).
