MODLINENEWS.COM,MINUT- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban papan iklan rokok di desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, jumat (19/6/2026).
Penertiban dipimpin langsung KasatPol PP Minut Toar Sendow didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Melky Rompis dan melibatkan anggota SatPol PP Minut di saksikan pihak Bapenda Minut juga Camat Dimembe Ansye Dengah.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkab Minut dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menindaklanjuti Perda Minut No. 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Minut No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Surat Edaran Bupati terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Beberapa papan reklame dan spanduk iklan rokok yang terpasang di titik strategis jalan utama Matungkas diturunkan karena melanggar ketentuan penempatan media iklan rokok di ruang publik.
KasatPol PP Minut Toar Sendow menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. “Kami mengimbau pelaku usaha dan pemilik lahan agar tidak memasang iklan rokok di tempat umum, apalagi dekat sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Ini bagian dari upaya melindungi anak dan masyarakat dari paparan rokok,” ujar Toar Sendow.
Pemkab Minut melalui SatPol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa di titik lain. Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif melaporkan pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai aturan.
“Penertiban hari ini di Matungkas menjadi awal. Kami ingin Minut menjadi daerah yang sehat, aman, dan ramah anak,” pungkas Toar Sendow.
Perlu diketahui memasang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang publik, media luar ruang, dekat sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan sudah diatur dalam Perda KTR sehingga Ini dasar SatPol PP menertibkan papan atau baliho rokok seperti di Matungkas hari ini.
Jadi penertiban papan iklan rokok oleh SatPol PP Minut di Matungkas hari ini adalah implementasi langsung dari Perda KTR tersebut.
(joyke)
