Modlinenews.com, Minut- Hukum Tua atau Kepala Desa memegang peranan kunci sebagai fondasi awal pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kemampuan seorang Hukum Tua atau Kepala Desa dalam membangun desa sangat ditentukan oleh integritas, inovasi pelayanan, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Seperti yang dilakukan Hukum Tua Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Rossieana Anashtasia Angkouw, S.E.
Dua Tahun bertugas sebagai Penjabat Hukum Tua, langkah awal yang Ia lakukan adalah melalukan pembenahan pemerintahan.
Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat desa, Kepala Jaga (Kepala Dusun), dan Meweteng (Wakil Kepala Jaga) untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kinerja, serta menegakkan disiplin kerja.
Selain itu bagi Pj. Hukum Tua Rossiena teramat penting adalah peningkatan pelayanan publik dengan memastikan transparansi dan mempercepat proses pengurusan surat-menyurat atau administrasi kependudukan agar masyarakat langsung merasakan perubahan pelayanan yang lebih prima dan ramah.
Kemudian, sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Membuka ruang dialog yang harmonis dengan BPD sebagai mitra kerja untuk mengawal program pembangunan dan penyusunan regulasi desa yang berpihak pada masyarakat.
Sementara itu terkait infrastruktur Pembangunan didesa Pj. Hukum Tua Rossieana melakukan berbagai terobosan, mengambil langkah berani untuk menginisiasi terobosan pembangunan Balai Desa skala besar.
Langkah ini layak disebut terobosan karena menembus batas-batas keterbatasan anggaran.
Selama bertahun-tahun, banyak pemerintah desa terjebak dalam rutinitas program yang monoton dan bersifat jangka pendek.
Pj. Hukum Tua Rossieana mampu menggabungkan persentase Dana Desa dengan porsi partisipatif warga.
Ia membuktikan bahwa pembangunan tidak harus tersandera oleh keterbatasan kas dana desa.
Disinilah esensi gotong royong, atau yang dalam tradisi Minahasa dikenal sebagai Mapalus, dihidupkan kembali dalam ruang modern.
Selain itu juga, salah satu perubahan yang kini berjalan adalah pelaksanaan apel perangkat desa setiap Senin.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah bersama dan rapat perangkat desa setiap pekan.
Rutinitas tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus koordinasi bagi perangkat desa untuk membahas pekerjaan, pelayanan masyarakat dan berbagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Bagi Rossieana, pemerintahan desa membutuhkan aparatur yang disiplin dan memiliki koordinasi yang baik.
Dengan rutinitas tersebut, perangkat desa diharapkan tidak hanya hadir ketika ada kegiatan, tetapi mampu menjalankan tugas pelayanan secara konsisten.
(joyke)
