Modlinenews.com, Minut- Perangkat desa yang mengambil cuti karena maju dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tetap menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan mereka.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minut Umbase Mayuntu menegaskan berdasarkan regulasi nasional terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, skema pencalonan perangkat desa diatur menjadi dua tahap wajib:
1. Tahap Bakal Calon (Masa Cuti – Tetap Digaji)
– Kewajiban Cuti: Perangkat desa wajib mengajukan cuti sejak mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa/Hukum Tua.
– Hak Gaji: Selama menjalani masa cuti ini, perangkat desa yang bersangkutan tetap berhak menerima gaji (siltap) dan tunjangan secara penuh karena statusnya masih sebagai perangkat desa aktif yang sedang cuti. Tugas-tugasnya di desa akan dialihkan sementara ke perangkat desa lain lewat keputusan kepala desa.
2. Tahap Calon Tetap (Wajib Mundur – Gaji Dihentikan)
– Wajib Mengundurkan Diri: Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026, setelah panitia pemilihan menetapkan yang bersangkutan secara resmi sebagai calon tetap, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
– Gaji Dihentikan: Karena statusnya berubah dari cuti menjadi mundur secara permanen, maka sejak tanggal penetapan calon tersebut, status kepegawaiannya berakhir dan hak gajinya otomatis dihentikan.
(joyke)
