MINUT, MODLINENEWS.COM- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa resmi berlaku sejak 27 Maret 2026, mencabut PP 43/2014 dan perubahannya.
Maka untuk itu, Pemkab, melalui Bagian Hukum dan Dinas PMD, perlu segera melakukan pencermatan dan penyusunan draf revisi Perda dan Perbup agar selaras dengan aturan baru.
Apalagi terkait masa jabatan Kades 8 tahun, kemudian terkait dengan kesiapan Pemilihan Hukum Tua tahun 2026.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan revisi Perda dan Perbup berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026.
Hal ini perlu dilakukan demi inventarisasi produk hukum desa untuk disesuaikan dengan aturan baru, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelayanan dan penganggaran desa.
Dijelaskannya, revisi Perda dan Perbup terkait PP No 16 Tahun 2026 itu melibatkan Dinas PMD.
Hal ini berfokus pada penyesuaian tata kelola desa, masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun.
PP 16/2026 mencabut PP 43/2014 & PP 11/2019, mewajibkan sinkronisasi regulasi daerah terkait status perangkat desa, tunjangan, dan pemilihan kepala desa.
Sementara itu, terkait revisi Perda dan Perbup dari pihak Bagian Hukum Setdakab Minut dengan komitmenya memaksimalkan revisi Perda dan Perbup.
Berikut alur revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengikuti tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
(joyke)
