MODLINENEWS.COM, MINUT- Penyerahan proposal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Desa Talawaan kepada Bupati Minahasa Utara merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi parac penambang rakyat.
Proposal ini bertujuan agar lokasi tambang rakyat diakui secara sah oleh pemerintah kabupaten dan provinsi setempat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sendiri telah memberikan peluang dan nantinya secara resmi akan terus terjalin dengan mengakomodasi puluhan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Merespon hal tersebut Pemerintah Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan mengajukan proposal WPR resmi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Penyerahan proposal tersebut diserahkan langsung oleh Hukum Tua Talawaan Recky F. Sumampouw yang diterima langsung oleh Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda yang turut didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Penyerahan propol tersebut dilakukan dalam ruangan Paripurna Kantor DPRD Minahasa Utara, Senin, (15/6/2027).
Dalam penyerahan proposal tersebut, Hukum Tua Desa Talawaan Recky F. Sumampouw turut didampingi Anggota DPRD Minahasa Utara asal Talawaan Chris Yodi Longdong.
Hukum Tua Talawaan Recky F. Sumampouw mengatakan
Pengajuan proposal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat sangat penting agar masyarakat penambang mendapatkan legalitas, perlindungan hukum, dan rasa aman dalam mencari nafkah.
Menurutnya, pengajuan proposal berdasarkan regulasi dan arahan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
Dijelaskannya, penetapan WPR adalah syarat mutlak agar masyarakat atau koperasi dapat memproses IPR (Izin Pertambangan Rakyat.
Ia mengatakan, bahwa proposal ini diperkuat oleh surat keterangan desa yang membuktikan bahwa pemohon IPR adalah penduduk setempat yang sah secara domisili.
(joyke)
