Harus Izin Bupati, PNS Boleh Mendaftar Calon Hukum Tua

MINUT,MODLINENEWS.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendaftar sebagai calon Hukum Tua.

Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, usai Rapat Paripurna, Senin (4/5/)

Ia menegaskan PNS bisa mencalonkan diri, selama mendapakan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota).

” Jadi PNS maju sebagai calon hukum tua, salah satu syarat harus ada ijin dari Bupati,” katanya.

Kemudian, PNS tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS saat terpilih.

Dijelaskan Bupati, pencalonan PNS sebagai Hukum Tua didasarkan pada hak politik sebagai warga negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan desa.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *