MINUT, Modlinenews.com– Selama momen Lebaran 2026, Pemerintah dengan resmi mengeluarkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel atau lebih dikenal dengan istilah Work from Anywhare (WFA).
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
Lantas sampai kapan ASN menerapkan sistem WFA dan kembali bekerja…?
Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara Johanes J.A.C. Katuuk mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, berikut jadwalnya.
Pegawai ASN diperbolehkan untuk menerapkan sistem WFA selama 5 hari menjelang dan sesudah Lebaran 2026, berikut adalah jadwal lengkapnya.
· Senin, 16 Maret 2026
· Selasa, 17 Maret 2026
· Rabu, 25 Maret 2026
· Kamis, 26 Maret 2026
· Jumat, 27 Maret 2026
” Sehingga mengacu pada tanggal di atas, ASN akan kembali bekerja seperti biasa ke kantor pada hari Senin, 30 Maret 2026,” kata Katuuk, Rabu (25/3/2026).
Ia juga mengimbau setiap instansi untuk tetap melaksanakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
(joyke).
