MODLINENEWS.COM, MINUT- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah proaktif untuk menghasilkan Perda yang baik dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Perda Pemilihan Hukum Tua tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.
FGD revisi Perda Pilhut ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Senin 11 Mei 2026.
Dengan menghadirkan Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Komisi I DPRD Minahasa Utara, para Camat, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Sementara dari Unsur Masyarakat seperti tokoh adat, kemudian akademisi/ahli hukum yang untuk memastikan konsistensi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asisten I Pemkab Minut yang juga Pelaksana tugas Dinas PMD Umbase Mayuntu menegaskan FGD revisi Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, tujuan FGD ini hanya ntuk mendapatkan masukan, menyempurnakan draf revisi Perda dan Perbup, serta memastikan Pilhut Minut 2026 berjalan demokratis, aman, dan tanpa sengketa.
Sementara itu, poin Krusial Revisi Perda Pilhut Minut Tahun 2026
- Masa Jabatan: Penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun per periode (maksimal 2 periode) sesuai revisi UU Desa.
- Syarat Calon: Implementasi Putusan MK yang memungkinkan calon tidak harus warga desa setempat (bebas domisili WNI), namun harus disesuaikan dengan syarat domisili administratif yang baru.
- Calon Tunggal: Mekanisme musyawarah untuk mufakat jika hanya ada satu calon, menggantikan sistem “lawan kotak kosong”.
- Aturan cuti dan pengunduran diri perangkat desa yang mencalonkan diri.
- Kemudian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Hukum Tua yang terkena sangsi Hukum seperti Desa Gangga Dua dan Desa Laikit.
(joyke)
