Pemkab Minut Keluarkan Surat Edaran fleksibel ASN libur Nyepi dan Idul Fitri

MINUT,Modlinenews.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 534/bkpsdm/sekre/III/2026. Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara’ di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Isi Surat Edaran :

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan melalui penerapan fleksibilitas kerja pada

a. 2 (dua hari) sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu pada ;

  • Senin 16 Maret 2026 dan
  • Selasa 17 Maret 2026.

b. 3 (tiga hari) setelah libur nasional dan cuti bersama pada;

  • Rabu 25 Maret 2026
  • Kamis 26 Maret 2026 dan
    -Jumat 27 Maret 2026.
  1. Fleksibilitas kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan merupakan waktu libur bagi ASN tetapi dapat melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain selain kantor.
  2. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan IdulFitri 1447 Hijriah adalah sebagai berikut ;
  • Libur Nasional Kamis 19 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi)
  • Libur Nasional Sabtu 21 Maret dan Minggu 22 Maret 2026 ( Hari Raya IdulFitri)
    -Cuti Bersama Rabu 18 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi)
    -Cuti Bersama Jumat 23 Maret 2026, Senin 23 Maret dan Selasa 24 Maret 2026 (Hari Raya IdulFitri).

Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara Yohanes JAC Katuuk menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diteruskan kepada seluruh Organisasi ASN melalui Pimpinan Perangkat Daerah juga Para Camat, sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan Waktu/Hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

” Sistem kerja fleksibel tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menghimbau seluruh ASN untuk mengikuti apel perdana pasca Lebaran yang akan dilaksanakan pada akhir Maret, tepatnya Senin, 30 Maret 2026.

“Ini juga menjadi perhatian, karena pada apel tersebut akan dilakukan absensi bagi pegawai,”tutupnya.

(joyke).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *