Ranperda Desa, Pilhut Minut, sementara Tahapan Konsultasi dengan Pemprov Sulut

MODLINENEWS.COM, MINUT- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Kabupaten Minahasa Utara saat ini sementara tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Pansus Ranperda Desa DPRD Minahasa Utara Decky Wagey, kepada media ini, Kamis (9/7/2026).

” Jadi pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai dilakukan dan saat ini sudah dalam tahapan konsultasi dengan Pemprov Sulut,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, konsultasi Ranperda ini dilakukan oleh eksekutif (Bagian Hukum/Dinas PMD) dan legislatif (DPRD) dengan Pemprov Sulut (Biro Hukum) sebelum di Paripurnakan.

” Konsultasi ini penting agar materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Politisi Senior PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Pansus Ranperda tentang Desa Frangky Rolli Rorong menegaskan proses konsultasi ini merupakan tahapan wajib sebelum Ranperda dapat disahkan dan diundangkan.

” Konsultasi Ranperda ini memastikan keselarasan substansi, menghindari tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mencegah pembatalan produk hukum di kemudian hari,” urainya

Ia berharap, agar rekomendasi dan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi cepat keluar, sehingga regulasi dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah desa.

” Kalau hasil konsultasi ini sudah keluar, langsung kita paripurnakan dan kita berharap tahapan Pilhut ini segera dilaksanakan dengan demokratis, jujur dan adil berdasarkan aturan yang sudah dibuat,” pintanya.

Berikut adalah alur penyusunan hingga pengesahan peraturan daerah.

Tahap Perencanaan:

Penyusunan Propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD.

Tahap Pembahasan Tingkat I:

Pembahasan awal antara eksekutif (Bupati/Walikota) dan legislatif, termasuk pembentukan Pansus.

Tahap Konsultasi/Fasilitasi:

Ranperda dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Pemprov Sulut (Gubernur) untuk disesuaikan dan disempurnakan.

Tahap Persetujuan Bersama:

Pembahasan tingkat II dan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

Tahap Pengesahan & Pengundangan:

Penetapan oleh kepala daerah.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *