MODLINENEWS.COM, MINUT- Selasa (9/6/2026) Pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan pembongkaran lapak yang berdiri di bahu jalan tapatnya di jln. Manado-Bitung desa Kolongan Tetempangan kecamatan Kalawat.
Tak henti disitu, penertiban dilanjutkan, target puluhan kendaraan yang terparkir menggunakan badan jalan, di depan RSUD Walanda Maramis.
Kendaraan yang parkir di badan jalan melanggar aturan lalu lintas dan memicu penyempitan jalan.
Kasat Pol PP Minahasa Utara Richard Toar Sendow mengatakan bahu jalan bukan tempat parkir.
” Jadi sebaiknya kendaraan diparkir ditempat resmi, agar aman dan tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Sendow kepada media ini , Selasa (9/6/2026).
Sementara itu terkait pembongkaran lapak yang berdiri di bahu jalan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda 7 tahun 2021, dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Sebelum eksekusi, petugas sudah memberikan teguran hingga 3 kali kepada pemilik lapak.
“Mungkin ada yang bisa merespon 1 kali, tapi yang lain tidak. Padahal ini demi kepentingan bersama,” kata Sendow.
Dikatakannya, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kota agar lebih rapi, bersih, dan bebas dari kemacetan.
(joyke)
