MODLINENEWS.COM, MINUT- Masyarakat Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur melakukan aksi demo di Kantor DPRD Minahasa Utara, Rabu (12/8/2026).
Dalam aksi demo masyarakat Desa Maen menuntut PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk dapat membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran air panas dan air asin yang mencemarkan lahan sawah selama 9 tahun.
“Selama sembilan tahun kita tidak bisa menggarap lahan sawah kita dan sudah sembilan tahun kita rugi dan gagal panen padi, akibat pencemaran air panas dan air asin dari perusahaan PT. MSM/TTN,” kata kuasa Hukum masyarakat desa Maen R.H. Abdulhazi. SH.MH.
Selain itu beroperasinya PT. MSM/TTN di Minahasa Utara, diduga juga telah mencemari sungai, membuat ternak sapi mati, dan merusak lahan pertanian.
Menurutnya, permasalahan dugaan pencemaran dan dampak lingkungan ini kami bawah ke kantor DPRD Minahasa Utara untuk diperiksa.
Selain itu juga kami akan melaporkan kasus ini ke Polda bahkan kalau perlu ke Bareskrim Mabes Polri.
” Ini bukan lagi kasus Perdata tetapi sudah tergolong Pidana,” kata Abdulhazi.
Sementara itu dengan mengutus keterwakilan 10 orang, aksi unjuk rasa atau demo diterima secara langsung oleh salah satu anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy.
Perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy.
Pada kesempatan tersebut Roy Pitoy berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pihak atau instansi yang berwenang, baik pemerintah daerah (kepala daerah), pimpinan DPRD dan PT. MSM/TTN.
(joyke)
