Modlinenews.com, Minut- Koperasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara wajib memiliki badan hukum dan didorong untuk tertib serta profesional melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Hal tersebut dikatakan Ketua Dekopinwil Sulut, Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut, dalam Kegiatan Sosialisasi Dekopinwil Sulut dan Dekopinda Minahasa Utara dan Koperasi Pertambangan Minut, di Casa Benedetta Warukapas, Selasa (2/9/2026).
Ia menegaskan, Dekopinwil Sulut ikut mengawal dan mendorong agar koperasi tidak hanya legal, tetapi juga transparan dan sehat.
” Jadi koperasi yang mengelola pertambangan rakyat di Minut seperti di Talawaan dan Tatelu wajib berkoordinasi serta terdaftar dalam pembinaan Dekopinwil Sulut,” pungkasnya
Sementara itu, Vicky menilai, Dekopinda Minut menjadi salah satu kepengurusan yang paling aktif dalam menggerakkan berbagai kegiatan perkoperasian di Sulawesi Utara, termasuk kegiatan sosial dan bazar pasar murah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
(joyke)
