Modlinenews.com, Minut- Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda secara resmi mengeluarkan izin bagi sembilan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2026.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah menyusul adanya sejumlah permohonan izin yang sedang diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara, Herman Mengko, membenarkan bahwa hingga saat ini sudah ada sembilan ASN yang memperoleh izin untuk mengikuti kontestasi Pilhut di desa masing-masing.
Informasi tersebut diperkuat Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Disiplin BKPSDM Minut, Febry Rondonuwu. Menurutnya, sejumlah berkas permohonan izin dari ASN lainnya masih berada dalam proses administrasi.
“Dari sembilan ASN yang sudah mendapatkan izin, masih ada kemungkinan bertambah karena beberapa berkas permohonan dari ASN yang ingin mengikuti Pilhut sudah masuk dan sedang diproses,” jelas Febry.
Ia menerangkan, pemberian izin tersebut didasarkan pada permohonan tertulis dari ASN yang bersangkutan untuk mengikuti Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara.
Prosesnya juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencalonan ASN dalam pemilihan kepala desa.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan, sebagaimana disampaikan BKPSDM, adalah Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban PNS dan PPPK yang mencalonkan diri dalam Pilhut untuk memperoleh izin tertulis serta mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, BKPSDM merujuk Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disebut mengatur kewajiban PNS memperoleh izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari tertib administrasi kepegawaian agar ASN yang mengikuti kontestasi Pilhut tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, status sebagai penerima izin belum berarti seseorang telah ditetapkan sebagai calon Hukum Tua, karena penetapan calon tetap mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditentukan panitia Pilhut.
Sembilan ASN Penerima Izin Bupati
Berdasarkan data yang disampaikan BKPSDM Minahasa Utara, sembilan ASN yang telah mendapatkan izin untuk mengikuti tahapan Pilhut serentak 2026 adalah:
1. Tommy Muhea Dolongseda, S.Sos. — bakal calon Hukum Tua Desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur.
2. Selvy Margaretha Sepang, S.E. — bakal calon Hukum Tua Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat.
3. Sumiati Manangkasi, S.E., M.A.P. — bakal calon Hukum Tua Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat.
4. Stenly Ruben, S.Sos. — bakal calon Hukum Tua Desa Tontalete, Kecamatan Kema.
5. Adrianus Balau, A.Ma.Pd. — bakal calon Hukum Tua Desa Bahoi, Kecamatan Likupang Barat.
6. Fribel Hanses Sangkilang, S.E. — bakal calon Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur.
7. Rossieana Anasthasia Angkouw, S.E. — bakal calon Hukum Tua Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
8. Riandy Sampelan, S.Pd. — bakal calon Hukum Tua Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan.
9. Woddy Vandry Pangkey, S.H. — bakal calon Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori.
Khusus Sumiati Manangkasi, berdasarkan keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026. Namun, ketika mengajukan berkas pencalonan, ia masih berstatus ASN sehingga memperoleh rekomendasi dalam proses administrasi tersebut.
(joyke)
