Bupati Minahasa Utara melalui Asisten I Umbase Mayuntu Lantik Tiga Penjabat Hukum Tua

Modlinenews.com, Minut- Bupati Minahasa Utara melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu melantik dan mengambil sumpah tiga penjabat Hukum’ Tua yang masa jabatannya sudah berakhir.

Tiga Penjabat Hukum’ Tua yang dilantik masing- masing Hukum Tua Desa Laikit Irwanto Senduk, SE., M.Si, Hukum Tua Desa Kalinaung Olga Said SE dan Hukum Tua Kampung Ambon Alenemey Medelu,S.Pd.

Pelantikan penjabat Hukum Tua ini dilaksanakan di lantai dua Kantor Dinas PMD, Jumat (16/10/2026).

Asisten I Pemkab Minut Umbase Mayuntu mengatakan ada 4 hal yang perlu disampaikan dalam pelantikan ini ;

Pertama,  jabatan ini untuk melayani masyarakat. Kalau ada pelayanan yang mudah kenapa harus dipersulit dan pelayanan harus cepat dan prima dan harus dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Kedua, Penjabat Hukum Tua diminta memanfaatkan dana desa yang baik dan transparan. Transparan bukan sekadar laporan di atas kertas, tetapi kewajiban kita bersama agar setiap rupiah yang dikelola benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, terkait jabatan dengan ASN, bahwa sebagai Penjabat  Hukum Tua dari ASN adalah  perpanjangan tangan Bupati yang memegang tanggung jawab besar sebagai figur teladan bagi masyarakat desa.

Keempat, Penjabat Hukum Tua harus mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua, dimana menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di desa.

Hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Dinas PMD Jorry Tintingon, Sekretaris Dinas PMD Novilya S. De Breving, Camat Dimembe David Talumantak dan Kabid Pemerintahan Desa Helmy J. Marthens.

(joyke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *