Modlinenews, com, Minut- Beredarnya pesan WhatsApp dari Penjabat Hukum Tua Wori, yang diduga mengarahkan atau menginstruksikan warga untuk memilih anaknya dalam pemilihan Hukum Tua memicu kekecewaan mendalam dan kecaman keras dari masyarakat.
Pesan WhatsApp tersebut terjadi tanggal 7 Oktober 2026.
Tindakan ini dinilai mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi Pemilihan Hukum Tua didesa Wori.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, seorang Hukum Tua diwajibkan oleh undang-undang untuk bersikap netral dan tidak menggunakan pengaruh serta fasilitas jabatannya demi kepentingan politik keluarga.
Anggota Komisi I DPRD Minahasa Utara Joseph Dengah menegaskan sebagai pejabat publik di tingkat desa, seorang Hukum Tua diwajibkan oleh undang-undang untuk bersikap netral dan tidak menggunakan pengaruh serta fasilitas jabatannya demi kepentingan politik keluarga.
Menurut Dengah, Pilhut itu harus Jujur dan Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Kemudian tugas utama sebagai Penjabat Hukum Tua adalah mempersiapkan Pemilihan Hukum Tua yang artinya Penjabat Hukum Tua adalah bagian dari Panitia Pilhut demi suksesnya Pilhut tersebut.
” Kalau Penjabat Hukum Tua, tidak jujur, adil dan netral sudah pasti Pilhut tersebut kacau. Dan sudah pasti mendapat sorotan masyarakat,” kata Dengah ketika dihubungi media ini, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Hukum Tua memanfaatkan grup komunikasi resmi atau menyebarkan pesan instruksi secara berantai dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi memuluskan kepentingan pribadi.
Masyarakat mengecam tindakan ini karena menutup ruang bagi calon lain yang mungkin lebih kompeten, serta menciptakan kompetisi yang tidak sehat dan tidak adil.
Sementara itu Penjabat Hukum Tua Desa Wori Reflin Rumengan ketika dikonfirmasi media ini lewat pesan WhatsApp dalam keadaan aktif, namun enggan berkomentar.
(joyke)
