MINUT, MODLINENEWS.COM- Banyak pihak saat ini mengeluhkan keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang bersikap tidak kredibel.
Mereka datang di instansi pemerintah bahkan sampai di lokasi proyek bukan untuk melakukan pengawasan konstruktif, melainkan mencari kesalahan administratif bahkan
berlagak seperti penegak hukum untuk mengintimidasi.
Djafar Efendi Moha menghimbau masyarakat dan pemerintah setempat untuk memverifikasi keabsahan LSM (melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol) sebelum melayani permintaan data atau audiensi.
Menurutnya, LSM yang kredibel umumnya terdaftar secara resmi dan memiliki program kerja yang jelas, sedangkan oknum “abal-abal” biasanya hanya muncul saat ada peluang uang atau saat proyek berjalan.
Dijelaskan Moha Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seringkali terbagi menjadi dua perspektif, yang mengakui adanya LSM kredibel sebagai mitra pembangunan dan LSM yang hanya mencari kesalahan (sering disebut sebagai LSM abal-abal atau nakal.
Dikatakan Moha LSM yang kredibel memberikan masukan, kritik, dan pengawasan berbasis data untuk memperbaiki kinerja pemerintah, bukan sekadar mencari kesalahan tanpa solusi.
Kemudian seharusnya LSM berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan membantu pemerintah dalam pengawasan jalannya pembangunan, serta mengawal isu publik.
Serta memiliki kepengurusan dan legalitas formal yang terdaftar, profesional, dan bekerja sesuai kode etik.
Sementara itu LSM yang hanya Mencari Kesalahan, tidak kredibel, dengan karakteristik:
Tujuan Pemerasan:
Mendatangi Instansi pemerintahan dan Lokasi Proyek bukan untuk membina, melainkan mencari-cari kesalahan administratif untuk mengintimidasi dan meminta imbalan (pemerasan).
Tidak Kompeten:
Tidak memiliki pemahaman mendalam terkait isu yang diangkat dan melakukan investigasi yang bukan wewenangnya.
Motif Ekonomi:
Menggunakan isu dugaan korupsi atau penyimpangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan publik.
Moha meminta masyarakat dan instansi pemerintah untuk berani melapor jika ada tindakan pemerasan oleh LSM nakal.
“Banyaknya keluhan masyarakat terkait LSM yang tidak jelas di daerah ini. LSM yang tak terdaftar di instansi daerah diminta tak memprovokasi warga,” katanya Sabtu (28/3/2026).
Sebagai lembaga yang tertib aturan, Moha menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, LSM wajib memberitahukan keberadaanya sebagai bentuk beretika lembaga terhadap pemerintah daerah dan institusi.
Apalagi belakangan ini keberadaan LSM dimaksud hanya untuk mengobok-ngobok investasi yang selama ini dijaga pemerintah agar berlangsung kondusif.
”Sudah masuk tanpa ada pemberitahuan, khususnya ke Kesbangpol, ini sangat kami sayangkan. Secara tegas kami menolak dan akan merusak citra LSM yang ada,” kata Moha
Moha meminta aparat terkait agar tidak melayani LSM tersebut. Hal itu hanya akan membuat kegaduhan di daerah.
Menurutnya, investasi yang positif dan selalu bersinergi dengan masyarakat harus dijaga kondusifitasnya, sehingga keberadaan aktivis tidak jadi momok bagi masyarakat dan menggangu ketenangan pengusaha dalam berinvestasi.
Moha mendukung agar keberadaan LSM yang tidak jelas atau tidak terdaftar ditertibkan. Lembaga masyarakat demikian tak boleh diberikan ruang.
Menurut Moha secara keseluruhan dirinya menghargai peran LSM yang konstruktif (kredibel) untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, tetapi menolak LSM yang sekadar mencari kesalahan untuk tujuan tidak terpuji.
(joyke)
