MODLINENEWS.COM, MINUT- Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kabupaten Minahasa Utara Kamis, 19 Agustus 2026 telah menetapkan dan mengumumkan PT. Rajahsa Mitra Abadi sebagai pemenang tender proyek pembangunan alun-alun tahap II dengan pagu anggaran Rp.19,45 Milyar.
Penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) setelah seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga dan klarifikasi selesai dilakukan.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Minahasa Utara Jeane. J. Maramis mengatakan peserta tender yang kalah dapat mengajukan sanggahan jika menemukan ketidaksesuaian dalam proses lelang.
” Jadi massa sanggah diberikan waktu lima hari, terhitung mulai hari Jumat 21 Agustus 2026,” katanya, Jumat (21/8/2027).
Ia menjelaskan massa sangga ini dilakukan dalam sistem.
Dimana massa sanggah dapat dilakukan secara elektronik melalui akun atau aplikasi SPSE paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Kemudian, setelah masa sanggah selesai dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontrak kerja ditandatangani.
(joyke).
