MINUT, MODLINENEWS.COM- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menghadapi tantangan fiskal yang signifikan dengan adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp184 miliar lebih untuk tahun anggaran 2025/2026.
Pemotongan ini menimbulkan risiko terhadap stabilitas fiskal daerah, termasuk kekhawatiran mengenai kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai/gaji ASN dan program pembangunan.
Di tengah tantangan fiskal daerah ada pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027.
Meski demikian Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda tidak akan melakukan pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Minahasa Utara, menyusul kekhawatiran sejumlah pihak terkait kebijakan penyesuaian belanja pegawai, Kamis (9/4/2026).
” Tidak ada pengurangan pegawai, baik PPPK maupun karyawan. Yang kita lakukan adalah efisiensi anggaran, bukan mengurangi tenaga kerja,” kata Bupati Joune Ganda.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan rasio belanja pegawai sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional.
Dengan cara itu, pemerintah tetap dapat menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengambil langkah pemangkasan tenaga kerja.
“Belanja-belanja lain yang kita kurangi, sementara pendapatan kita tingkatkan. Jadi ini soal pengaturan, bukan pengurangan pegawai,” ujarnya.
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari solusi menjaga struktur anggaran tetap sehat.
Upaya ini diharapkan mampu menopang kebutuhan belanja tanpa menimbulkan dampak sosial bagi tenaga kerja, termasuk PPPK.
Ia menambahkan, apabila setelah langkah efisiensi dan peningkatan PAD masih terdapat ketidaksesuaian rasio, maka pemerintah daerah dapat mengajukan penyesuaian kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku, sembari mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki daerah.
(joyke)
