BITUNG, MODLINENEWS — Kejaksaan Negeri Bitung mengumumkan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyimpangan di Perumda Pasar Kota Bitung telah mencapai tahap yang signifikan.
Setelah menyelesaikan audit oleh tim ahli kejaksaan, pihaknya kini fokus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan status tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu SH MH menyampaikan bahwa hasil audit telah memberikan arahan terkait permasalahan yang diduga terjadi.
“Meskipun audit sudah selesai, kami tidak ingin tergesa-gesa. Setiap bukti harus diperiksa secara menyeluruh agar proses hukum berjalan dengan benar,” ujarnya pada hari ini.
Soal jumlah calon tersangka, Justisi belum dapat memberikan informasi pasti dan mengimbau agar masyarakat menunggu pengumuman resmi yang akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2026.
Kegiatan penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap Perumda Bangun Bitung, di mana dua direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan BUMD di Kota Bitung. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum,” tegas Justisi.
Pihaknya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. (IfuL)
